PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tabun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
BAB II
PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pasal 2
1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersarna oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3) Naskah undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Pasal 5
(1) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi : “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(4) Naskah undang-undang yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Pasal 6
(1) Menteri mengundangkan undang-undang dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Menteri membubuhi :
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 7
(1) Menteri menandatangani pengundangan undang-undang dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah undang-undang.
(2) Naskah undang-undang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Sekretaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan Peraturan Presiden
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan Peraturan Presiden
Pasal 8
(1) Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang- undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.
(2) Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan rancangan peraturan pemerintah; dan
b. Sekretaris Kabinet melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan presiden.
(3) Naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Terhadap naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; dan
b. Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Presiden,
Guna disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Pasal 9
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Menteri membubuhi :
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(4) Pengundangan Peraturan Presiden dilakukan sepanjang mengenai :
a. pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; atau
b. pernyataan keadaan bahaya.
Pasal 10
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Menteri menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; dan
b. Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan Presiden;
Guna disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan Lain dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 11
Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d Undang-Undang, menetapkan peraturan perundang0undangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menurut peraturan perundang-undangan harus diundangkan, pengundangannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan telah diberi nomor dan tahun kepada Menteri untuk diundangkan.
Pasal 13
(1) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Menteri membubuhi :
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 14
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Naskah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Pasal 15
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan rnenjadi Peraturan Daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 16
Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 guna penetapannya oleh Kepala Daerah.
Pasal 17
(1) Naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
(3) Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 18
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi : "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(4) Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 19
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Sekretaris Daerah membubuhi :
a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 20
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut.
(2) Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Kepala Daerah
Dan Peraturan di Bawah Kepala Daerah
Pasal 21
(1) Kepala Daerah menetapkan rancangan peraturan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna penetapannya oleh Kepala Daerah.
(3) Naskah rancangan peraturan Kepala Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 22
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Daerah.
(3) Sekretaris Daerah membubuhi :
a. Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 23
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala Daerah tersebut.
(2) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris lembaga yang menetapkan peraturan tersebut dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
BAB III
PENGUNDANGAN DALAM BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
Peraturan perundang-undangan yang wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia adalah:
a. Peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang.
Pasal 26
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkannya dan telah diberi nomor dan tahun di secretariat Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud, kepada Menteri untuk diundangkan.
(2) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(3) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(4) Menteri membubuhi :
a. Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nomor.
Pasal 27
Rumusan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia berbunyi :
“Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
Menteri
(tanda tangan)
(Nama)”
Pasal 28
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG TELAH DIUNDANGKAN
Pasal 29
(1) Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden dan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
(4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dimaksudkan agar masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah :
a. Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya; dan
b. Masyarakat di lingkungan non pemerintah lainnya.
(6) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui :
a. media cetak;
b. media elcktronik; dan
c. cara lainnya.
Pasal 30
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) hurut a :
a. Menteri :
i. menyantpaikan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Rerita Negara Republik Indonesia kepada Kementerian/Letnbaga yang mentprakar.sai alau ntenetapkan peraturan perundang-undangan term:but; clan
ii. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Berita Negara Republik Indonesia bagi masyarakat yang membutuhkan.
b. Sekretariat Negara dan Sekretartat Kabinet menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden, baik yang diundangkan maupun yang tidak diundangkan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
c. Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak terkait.
d. Sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia kepada Iennbaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Departemen, dan pihak terkait.
(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat rnengajukan permintaan kepada Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Kementerian dan sekretariat Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebaigaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Sekretariat Daerah :
a. menyampaikan salinan otentik peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan pihak terkait.
b. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Daerah.
Pasal 32
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden;
b. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri dan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3) Lembaga Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
Pasal 33
Disamping kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Lembaga sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Kementerian/Sekretariat Lembaga sebagimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Sekretariat Daerah dapat melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain.
Pasal 34
(1) Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c :
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2 ayat (2);
c. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden;
d. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
e. Pemerintah Daerah,
dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Menteri dan/atau Lembaga terkait lain.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog Iangsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang rnengatur rnengenai pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 komentar:
Posting Komentar