wptemplates.org
RSS Feed

Jumat, 15 April 2011

PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2006


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG

PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;
b.      bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4389);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Prosedur penyusunan produk hukum daerah adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak perencanaan sampai dengan penetapan.
2.      Produk hukum daerah adalah peraturarj daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.      Kepala daerah adalah gubernur atau bppati/walikota.
4.      Daerah adalah provinsi dan kabupaten/kota.
5.      Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.


BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH

Pasal 2

Produk hukum daerah bersifat pengaturan dan penetapan.

Pasal 3

 (1) Produk hukum daerah bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.      Peraturan daerah atau sebutan lain;
b.      Peraturan kepala daerah; dan
c.      Peraturan bersama kepala daerah.
(2)  Produk hukum daerah bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.      Keputusan kepala daerah; dan
b.      Instruksi kepala daerah.


BAB III
PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

Bagian Pertama
Produk Hukum Bersifat Pengaturan

Pasal 4
Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dilakukan berdasarkan Prolegda.

Pasal 5
(1)  Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah.
(2)   Penyusunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum.
(3)   Penyusunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(4)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketuai oleh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah dan Kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum berkedudukan sebagai sekretaris.

Pasal 6
(1)        Rancangan produk hukum daerah dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum atau Bagian Hukum dan satuan kerja perangkat daerah terkait.
(2)        Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.

Pasal 7
Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah untuk memperofeh arahan.

Pasal 8
(1)   Rancangan produk hukum daerah yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah terkait.
(2)   Pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang ditunjuk mengajukan rancangan produk hukum daerah yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 9
(1)   Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan produk hukum daerah yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2)   Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa.
(3)   Hasil penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum dan pimpinan satuan perangkat daerah terkait.

Pasal 10
Produk hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang diprakarsai oleh Kepala Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan.

Pasal 11

Dalam rangka pembahasan peraturan daerah atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk Tim Asistensi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pasal 12
Pembahasan rancangan peraturan daerah atau sebutan lainnya atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau Pimpinan satuan Kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 13
Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.


Bagian Kedua
Produk Hukum Bersifat Penetapan

Pasal 14
(1)      Pimpinan satuan kerja perangkat daerah penyusun produk hukum daerah yang bersifat penetapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)      Produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.

Pasal 15
(1)   Produk hukum daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditandatangani oleh Kepala Daerah.
(2)   Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.


BAB IV
PENOMORAN AUTENTIFIKASI, PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN
PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM DAERAH

Pasal 16
(1)   Penomoran produk hukum daerah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah.
(2)   Penomoran produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat pengaturan menggunakan nomor bulat.
(3)   Penomoran produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat penetapan mengggunakan nomor kode kiasifikasi.

Pasal 17

Produk hukum dalam bentuk peraturan daerah atau sebutan lainnya yang telah ditetapkan dan diberikan nomor harus diundangkan dalam lembaran daerah.

Pasal 18

Produk hukum dalam bentuk peraturan kepala daerah dan peraturan bersama kepala daerah serta produk hukum yang bersifat penetapan tertentu yang telah ditetapkan dan diberikan nomor harus diumumkan dalam berita daerah.

Pasal 19

(1)   Pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(2)   Pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.

Pasal 20

(1)   Produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 sebelum disebarluaskan harus terlebih dahulu dilakukan autentifikasi.
(2)   Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.


BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 21

Pembiayaan berkaitan dengan penyusunan produk hukum daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22

Penggandaan, pendistribusian dan pendokumentasian produk hukum daerah dilakukan oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum dan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa.

Pasal 23

Sosialisasi produk hukum dilakukan secara bersama-sama Biro Hukum atau Bagian Hukum dengan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006
MENTERI DALAM NEGERI,

                                                                                                   


                                                                                                HM. MA'RUF, SE.


0 komentar:

Posting Komentar