wptemplates.org
RSS Feed

Jumat, 15 April 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2006

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 25 TAHUN 2006


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2005
TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :    a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedornan Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2005 tentang Pedornan Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Poiitik;
Mengingat :      1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor A400):
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4548;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik  IndonesiaNomor 4578);
8.      Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
9.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :      PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, diubah sebagai berikut :
1.    Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1)      Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di pusat disampaikan oleh Pimpinan Pusat Partai Politik kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)      Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)      Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

2.    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1)      Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di provinsi disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik provinsi kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan Iainnya paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)      Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)      Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1)   Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di kabupaten/kota disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kabupaten/kota kepada Bupati/Walikotar melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)   Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)   Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.

4. Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2006
MENTERI DALAM NEGERI,

Ttd

H. MOH. MA’RUF, SE

LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 25 Tahun 2006
TANGGAL : 19 Juli 2006
KOP SURAT PARTAI POLITIK
BENTUK LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
TAHUN ANGGARAN ………….
Kegiatan :Administrasl dan/atau Sekretariat
Pelaksanaan Audit: Tgl …, Bln …, Thn ….
Nama Partai Politik :
NPWP :
Nomor Rekening Bank :
Alamat :
Jumlah Kursi :
Jumlah Dana :
…………………………………………
Kepada
Yth. Menteri Dalam Negeri/Gubernur/
Bupati/Walikota
di
...........................................................
Bersama ini disampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagai
berikut:
NO. JENIS PENGELUARAN JUMLAH UANG KETERANGAN
1 2 3 4
1. Honorarium
2. Uang lembur
3. Administrasi umum
4. Langganan daya dan jasa
5. Pos dan giro
6. Pemeliharaan gedung
7. Pemeliharaan data dan arsip
8. Biaya perjalanan
9. Komputer
10. Mesin tik
11. Maubiler kantor
Jumlah
Terbilang :
BENDAHARA UMUM/BENDAHARA, KETUA UMUM/KETUA,
( ..............................................................) (………………………….)
Telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan
( ……………………………………………. )

MENTERI DALAM NEGERI,

Ttd

H. MOH. MA’RUF, SE.

0 komentar:

Posting Komentar